Saturday, February 01, 2003

Menimbang Pendidikan Berbasis Kompetensi : Perbaikan dari Kurikulum Nasional 1994

Oleh EKA WARDANA
Dimuat di Pikiran Rakyat, 1 Februari 2003


KECANGGIHAN ilmu pengetahuan dan globalisasi rupanya membutuhkan upaya sistematis untuk mengatisipasinya. Area pasar bebas di Asia yang ditandai dengan AFTA menyeret negara kita untuk siap-siap bersaing dalam segala bidang. Tak kurang kurikulum nasional pun segera dirombak untuk memenuhi tuntutan zaman dan dinamika yang ada. Apalagi, gaung kurikulum nasional (Kurnas) 1994 tidak relevan dengan realita kehidupan dan kurang mempersiapkan peserta didik di zaman globalisasi yang ditandai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi ini sudah sering kali diungkap oleh pengamat pendidikan.
Kalau kita tengok kembali Kurnas 1994 dibandingkan dengan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) terlihat peran dominan sekolah dan guru. Bandingkan dengan Kurnas '94 yang berorientasi materi, posisi sentral dipegang oleh birokrasi pendidikan yang menentukan hitam putihnya out put sekolah. Kepala Litbang Diknas, Boediono menegaskan paling kurang ada empat komponen yang harus dipersiapkan terkait dengan kurikulum berbasis kompetensi, yakni KBM, pengelolaan kurikulum berbasis sekolah, kurikulum dan hasil belajar, serta penilaian berbasis kelas, sedangkan aspek kurikulum berbasis kompetensi adalah aspek pengalaman riil yang integral pada siswa dan proses menemukan yang menciptakan rangsangan lebih baik (inquiry).
Pada tahun 1998, UNESCO mencanangkan empat pilar pendidikan:
- learning to know (landasan ilmu pengetahuan)
- learning to do (aplikasi)
- learning to be (penggalian potensi diri)
- learning together (team work)
Kerangka pendidikan dunia inilah yang mendasari kebijakan berbagai negara untuk menerapkan kurikulum berbasis kompetensi. Negara-negara Afrika seperti Beliz, Trinidad, dan Tobago sudah lebih dahulu menerapkan kurikulum berbasisi kompetensi daripada Indonesia. Bahkan, Amerika telah menerapkannya sejak tahun 70-an yang disebut sebagai competency based education (CBE) dan kurikulumnya disebut competency based curriculum. Menyusul Inggris dan Jerman tahun 80-an dan Australia pada tahun 90-an.
Pada Keputusan Mendiknas RI No. 045/U/2002 kompetensi didefinisikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab, yang dimiliki seseorang sebagai syarat kemampuan untuk mengerjakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Namun, Gonzi (1997) dan Heger (1995) mendefinisikan kompeten secara lebih luas yakni:
1. landasan kemampuan kepribadian
2. kemampuan penguasaan ilmu dan keterampilan (know how and how why)
3. kemampuan berkarya (know to do)
4. kemampuan menyikapi dan berperilaku dalam berkarya sehingga dapat mandiri, menilai, dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab (to be)
5. dapat hidup bermasyarakat dengan kerja sama, saling menghormati, dan menghargai nilai-nilai pluralisme dan kedamaian (live together).
Pada implementasi di lapangan kurikulum berbasis kompetensi terbagi dalam tiga kompetensi. Pertama, kompetensi utama (core competencies) yakni kompetensi inti, kedua kompetensi pendukung yang merupakan kompetensi penunjang core competencies, sedangkan kompetensi ketiga adalah kompetensi lain yang melengkapi dua kompetensi tersebut.
Di samping berbagai perbedaan yang ada antara Kurnas 1994 dan KBK tersebut, kurikulum berbasis kompetensi memiliki keunggulan lain seperti: mutu pendidikan lebih terjamin (dengan adanya series of competency assesement-daftar kompetensi yang sudah dicapai), labih dapat memenuhi kebutuhan lapangan kerja -- terutama untuk sekolah lanjutan -- dan dinamika masyarakat dapat diikuti oleh dunia pendidikan karena KBK sangat fleksibel.

Kendala
Penerapan KBK bukan tanpa kendala sama sekali. Beberapa kendala yang diprediksi akan menjadi PR utama lembaga pendidikan adalah:
1. pengalaman guru yang masih minim
2. alat penunjang kegiatan balajar
3. kemandirian lembaga dalam memformat KBK dalam proses jadwal belajar.
4. buku penunjang dan perangkat administrasi lainnya yang harus disesuaikan dengan kebutuhan guru dan siswa.
Kendala-kendala ini tentunya sebagai jembatan sekolah menuju hasil pendidikan yang memuaskan masyarakat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.***

Menjadi Negara Pasar

Oleh DIKDO M. (Wartawan "PR")
Dimuat di Pikiran Rakyat, 1 Februari 2003


KENAIKAN harga dan tarif sejumlah kebutuhan masyarakat secara serentak di awal tahun 2003 menimbulkan beban tambahan bagi rakyat. Harga bahan bakar naik sekisar 3,43% hingga 39,29%, lantas tarif dasar listrik dan tarif telefon juga ikut-ikutan naik.
Meski belakangan pemerintah membatalkan beberapa kebijakannya, yaitu menunda kenaikan tarif telefon dan menurunkan tingkat kenaikan harga minyak bakar, diesel, dan solar, harga-harga kebutuhan pokok telanjur naik. Lengkap sudah penderitaan dan beban masyarakat. Mereka terpaksa menerima dampak kenaikan tarif dan harga secara langsung.
Bukan hanya itu, masyarakat turut merasakan efek domino kenaikan tarif dan harga. Ongkos angkutan barang dan penumpang terdorong naik. Berikutnya adalah kenaikan harga barang kebutuhan pokok, maka pendapatan masyarakat kebanyakan tidak lagi memadai.
Bagi para pegawai swasta dan pemerintahan, bisa memperoleh penyesuaian pendapatan melalui kenaikan gaji. Sementara itu, masyarakat di bidang perniagaan atau bisnis menyesuaikan dengan cara meningkatkan harga jual barang atau jasa mereka.
Penyesuaian tersebut akan berlangsung hingga tercipta suatu keseimbangan baru. Pendapatan per kapita meningkat meski pada awalnya diguncang kenaikan harga BBM dan tarif listrik dan telefon.
Sebenarnya, di balik itu semua adalah suatu upaya sistematis untuk "memaksa" peningkatan pendapatan per kapita nasional. Ada tujuan lain di balik pencabutan subsidi yang menjadi salah satu syarat Dana Moneter Internasional (IMF). "Sesuatu" itu menyangkut demografi, sosial, ekonomi, pasar, kapital, investasi, dan lain-lain.
Kenaikan harga BBM dan tarif dasar listrik dan telefon bisa menjadi push pull factor untuk menaikkan pendapatan per kapita.
Lantas apa yang diharapkan dari kenaikan pendapatan masyarakat? Dengan tingkat pendapatan yang lebih besar, tingkat konsumsi aneka jenis barang akan meningkat. Tentunya, para kapitalis sangat berkepentingan dengan kenaikan konsumsi masyarakat. Terlebih lagi populasi penduduk di tanah air saat ini di atas 200 jiwa. Suatu pasar yang sangat besar dan menggiurkan jika dilewatkan begitu saja.
Bagi negara-negara industri maju, Indonesia adalah pasar yang sangat diincar. Namun selama ini, dengan tingkat pendapatan yang masih rendah memaksa terjadi praktek dumping, penyelundupan atau pemalsuan merek.
Jika barang impor masuk secara wajar, hanya dapat dinikmati sebagian kecil masyarakat. Lain halnya jika harga barang impor lebih murah atau tingkat pendapatan masyarakat meningkat. Dari sejumlah negara anggota di kawasan Asia, tingkat pendapatan per kapita Indonesia berada di bawah sejumlah negara, kecuali dibandingkan Vietnam. Pendapatan per kapita di Tanah Air sebesar 780 dolar AS (2001). Sementara pendapatan per kapita penduduk Malaysia sebesar 4.013 dolar AS; pendapatan per kapita warga China 906 dolar AS, Thailand sebesar 1.854 dolar AS, Filipina dengan 1.050 dolar AS, sedangkan pendapatan per kapita di Vietnam sebesar 369 dolar AS.
Namun, Indonesia tetap menjadi pilihan untuk pemasaran aneka produk meski China juga pasar yang cukup besar dengan populasi lebih dari 1,3 miliar jiwa dan pertumbuhan ekonomi 7,5%. Berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan terbesar terjadi di China dan Vietnam, masing-masing sebesar 7,3% dan 7,5%. Sementara pertumbuhan di Indonesia dan Filipina sebesar 3%, Malaysia sekisar 1%-2% dan Thailand sekisar 2%-3%.
Bukti pemerintah memang lebih mendorong membuka pasar di dalam negeri setidaknya semakin kuat. Hal itu ditunjukkan dengan penurunan tarif bea masuk sejumlah barang impor melalui stimulus fiskal yang diumumkan Kamis (9/1).
Sayangnya lagi, kebijakan pemerintah memberikan stimulus fiskal atau pengurangan tarif bea masuk barang impor lebih kepada barang konsumsi. Memang, stimulus fiskal yang diumumkan pemerintah melalui kebijakan sektor perpajakan dan kepabeanan dimaksudkan untuk menggerakkan sektor riil dan perekonomian pada umumnya.
Stimulus di bidang perpajakan mencakup 45 stimulus, dengan kemungkinan kerugian (potensial loss) akibat pemberian stimulus perpajakan diperkirakan mencapai Rp 6 triliun.
Sementara di bidang kepabeanan meliputi tiga hal, yaitu masalah restitusi bea masuk, penerapan jalur prioritas, dan komitmen untuk memberantas penyelundupan. Hal itu yang disampaikan Staf Ahli Menkeu Anggito Abimanyu di kantor Ditjen Pajak.
Enam barang strategis yang ditunda pengenannya PPN di antaranya, PPN atas jalan tol, listrik industri, listrik rumah tangga dengan daya 2.200-6.600 watt, bahan baku makanan ternak, makanan ternak, dan barang modal.
Sementara itu, 23 jenis barang PPn BM yang dicabut adalah teh dalam kemasan baik mengandung aroma maupun tidak yang dikemas untuk penjualan eceran, telefon seluler, wireless modem, telefon tanpa kabel dan videophone, TV dengan ukuran hingga 21 inci, mesin cuci dengan kapasitas sampai 6 kg dan kulkas dengan ukuran sampai 180 liter, AC dengan ukuran hingga 1 PK.
Selain itu, alat perekam atau reproduksi gambar seperti VCR, VCD, dan DVD yang memiliki jadwal atau nilai impor sampai dengan Rp 1 juta, alat pemutar dan perangkat pemutar media rekam, dan aparat reproduksi suara, mesin penjawab telefon, perekam pita magnetik lainnya yang disatukan dengan alat reproduksi suara, kamera dengan harga jual atau nilai impor sampai Rp 500 ribu, pengering rambut, pengering tangan, alat permainan video yang digunakan dengan pesawat penerima televisi maupun mainan anak-anak.
Ketentuan itu juga berlaku untuk lensa prisma cermin dan elemen optik lainnya/alat pelengkap kamera, teropong baik ganda maupun tunggal serta teleskop optik lainnya dan montingnya, pesawat elektronik untuk perluan rumah tangga dengan motor listrik terpasang di dalamnya, yaitu pengisap debut, penggosok lantai dan penghancur sampah dapur, mikrofon dan kakinya, pengeras suara, head phone, earphone, penguat listrik frekuensi bunyi dan perangkat listrik pengeras suara (amplifier), kelompok barang sanitair dan perlengkapannya yang terbuat dari besi atau baja seperti bak cuci dan bak mandi, alat makan, alat dapur dan barang rias.
Sementara menyangkut PPn BM yang tarifnya diturunkan adalah alat perekam atau reproduksi ganbar (VCR, VCD, dan DVD) yang memiliki harga jual atau nilai impor di atas Rp 1 juta, yaitu diturunkan dari 20% menjadi 10%. Selain itu, radio kaset yang memiliki harga jual atau nilai impor di atas Rp 1 juta dari 20% menjadi 10%. Rol film dari 20% menjadi 10%, kamera dengan harga jual atau nilai impor di atas Rp 500 ribu dari 20% menjadi 10%, TV ukuran 21 inci hingga 43 inci dari kelompok 30% dan 20% menjadi 10%, TV ukuran di atas 43 inci dari kelompok 40% dan 50% menjadi 20%.
Di samping itu, mesin cuci dengan ukuran enam kilo sampai 10 kilo PPn BM-nya diturunkan dari 20% menjadi 10%, kamera perekam video lainnya baik digital maupun tidak dari 20% menjadi 10% dan AC dengan ukuran 1 PK sampai 2 PK diturunkan PPn BM-nya dari 20% menjadi 10%.
Lengkap sudah daftar penurunan bea masuk barang impor, tapi tidak ada yang mencantumkan penurunan tarif impor bagi barang modal dan peralatan pertanian. Hal itu yang menjadi bahan pertanyaan Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Nasional (KTNA). Ketua KTNA Winarno Tohir menilai, upaya pemerintah memberikan rangsangan keringanan fiskal hanya untuk barang konsumsi, terutama elektronik dan peralatan rumah tangga. "Kami akan mendemo Menteri Koordinator Perekonomian karena memberikan stimulus justru hanya untuk barang konsumsi bukan barang modal. Seharusnya, stimulus pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diberikan kepada sarana produksi dan alat mesin pertanian," tandasnya ("PR", 15/1).
Jika harga sarana produksi dan peralatan mesin pertanian terjangkau, dalam tempo dua tahun sudah kembali modal (BEP). Oleh karena itu, tahun ketiga dan berikutnya memberikan keuntungan bagi petani. Namun, kondisi saat ini membuat perhitungan BEP baru tercapai setelah tiga tahun. Saat memasuki tahun keempat, alat mesin pertanian bukan memberikan keuntungan karena mulai rewel dan menyedot biaya perawatan.
Menyinggung pengurangan pajak pendapatan sebagai salah satu bentuk stimulus pemerintah, Winarno justru mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat kecil, terutama petani dan nelayan. Terlebih lagi petani dan nelayan bukan pegawai yang menerima gaji. Mereka tidak akan menikmati pengurangan pajak. Jadi yang menerima berbagai keringanan adalah kalangan menengah ke atas.
Mengincar SDA
Selain pasar Indonesia menjadi incaran sejumlah negara, sumber daya alam (SDA) dan sejumlah asset negara yang dijual murah adalah pasar tersendiri. SDA dan beberapa asset yang dikelola asing menyebabkan keuntungan yang besar bagi mereka. Lebih ironis lagi ketika produksi mereka dijual di Indonesia dengan harga tinggi.
Bahan baku diperoleh dengan harga murah, tapi produk hilir dijual dengan harga tinggi. Namun, jika ekspor Indonesia berupa barang jadi, sejumlah negara mengenakan tarif bea masuk impor sangat tinggi dibandingkan produk mentah.
Semacam sejumlah negara Barat yang mengenakan tarif bea masuk eskalasi atau progresif. Produk hulu dikenai bea masuk yang rendah, namun jika telah diolah menjadi produk hilir terkena bea masuk yang lebih tinggi. Semakin ke hilir, tarif bea masuk semakin membesar.
Kerugian lain yang diderita Indonesia adalah tipisnya margin keuntungan ekspor aneka produk. Keuntungan lebih besar dari aneka ekspor tidak dapat diraih. Para pembeli lebih suka membeli dengan sistem free on board (FOB). Praktik tersebut serupa dengan petani menjual langsung kepada tengkulak saat mereka tiba dengan truk.
Selisih keuntungan terbesar dinikmati tengkulak yang mengetahui keinginan dan harga di pasar. Demikian pula dengan sistem FOB ketika pembeli asing membayar saat barang dimuat ke kapal di pelabuhan. Kita tidak dapat menikmati keuntungan yang lebih baik karena pasar mancanegara tidak langsung dimasuki para pedagang Indonesia. Hal itu tak ubahnya sejarah jalan sutra yang digunakan para pedagang rempah-rempah ke Benua Eropa yang membeli dari Tanah Air.
Hal itu pula yang membuat sejumlah negara di Eropa mencari sumber langsung di Asia dan melahirkan penjajahan berabad-abad. Padahal, jika kita memiliki perwakilan dagang trading house di luar negeri, tidak perlu lagi menjual dengan sistem FOB sehingga Indonesia menjadi negara pasar, baik untuk menjual dengan harga tinggi ataupun membeli bahan baku dengan murah. "Pasar" juga sangat terbuka atas sejumlah aset negara yang dijual murah. Kasus divestasi Indosat kepada Singapore Technologies Telemedia (STT) memancing DPR untuk menggunakan hak angket.
Demikian pula dengan sejumlah divestasi, privatisasi perusahaan negara yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hal itu jelas- jelas mengingkari UUD 1945 Pasal 33, ayat (2) yang berbunyi, "Cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara." Tentunya masyarakat masih menantikan kebijakan dan kemampuan pemerintah untuk dapat juga menurunkan sejumlah harga kebutuhan pokok yang keburu melambung.***

Thursday, January 02, 2003

Kolaborasi Pendidikan Antarnegara Pasifik : Sebuah Cermin untuk Kita Berkaca

Oleh Ki SUPRIYOKO
Dimuat di Pikiran Rakyat, 2 Januari 2003

NEGARA-NEGARA di pinggiran laut Pasifik (Pacific Rim), untuk selanjutnya disebut negara-negara Pasifik, khususnya anggota Pan-Pacific Association of Private Education (PAPE) sekarang tengah berada di dalam era global-industrial. Pada satu sisi konteks global tertandai dengan terjadinya keterjangkauan akses informasi hampir di seluruh bidang kehidupan, sedangkan di sisi lain konteks industrial tertandai dengan terjadinya transformasi pada berbagai konsentrasi sumber investasi.
Keterjangkauan informasi tersebut di atas telah menimbulkan kompetisi global. Setiap menit bahkan setiap detik kita menghadapi persaingan serta perpaduan budaya antarbangsa (cultural contact) yang tidak mungkin dihindari. Setiap detik kita dituntun oleh alam dan didorong oleh teknologi untuk melibatkan diri ke dalam arus perubahan. Di sisi lainnya, masyarakat negara-negara Pasifik yang mulanya masih meletakkan konsentrasi sumber investasi pada tanah pertanian (preindustrial society) secara perlahan-lahan tetapi pasti mengubahnya ke permesinan dan jasa (industrial society). Sekelompok kecil di antaranya bahkan telah mengubahnya ke ilmu pengetahuan dan teknologi (post industrial society).
Salah satu metode untuk mensiasati kompetisi global tersebut ialah dengan menjaring kolaborasi antarnegara pada masalah-masalah tertentu yang dianggap penting (important) dan/atau genting (urgent) oleh sekelompok negara. Pendidikan merupakan salah satu masalah yang memenuhi kedua kriteria tersebut. Itu berarti bahwa kolaborasi pendidikan antarnegara Pasifik sangat diperlukan sebagaimana pernah saya kemukakan dalam seminar internasional PAPE di Manila Filipina beberapa waktu yang lalu.

Kualitas pendidikan
Perlu dilakukannya kolaborasi pendidikan antarnegara Pasifik didukung oleh realitas mengenai terjadinya perbedaan mutu atau kualitas pendidikan di antara negara-negara Pasifik itu sendiri. Satu studi yang pernah dilakukan oleh UNDP, United Nations for Development Programme (2000), tentang indeks pembangunan manusia mendapatkan bukti tentang adanya perbedaan nyata antarnegara anggota PAPE; seperti Kanada, Amerika Serikat (AS), Australia, New Zealand, Jepang, Taiwan, Republik Korea, Thailand, Singapura, Filipina, Malaysia, Indonesia, dan sebagainya.
Temuan dari studi tersebut menyatakan bahwa dalam konteks kualitas manusia, tiga anggota PAPE berada di peringkat atas, dalam hal ini adalah Kanada (1), AS (2), dan Jepang (5). Ada beberapa negara menempati peringkat tengah seperti Malaysia (61), Thailand (76), dan Filipina (77). Akan tetapi, ternyata ada pula yang berada di peringkat bawah seperti Vietnam (108) dan Indonesia (109).
Sementara itu, hasil penelitian IIMD, International Institute for Management Development, (2001) mengenai daya saing ekonomi mendapatkan hasil yang sama; yaitu ada perbedaan yang signifikan tentang daya saing ekonomi antarnegara Pasifik. Sebagai contoh riil peringkat beberapa negara anggota PAPE di Asia ialah sbb.: Australia (11), New Zealand (21), Republik Korea (28), Malaysia (29), Thailand (38), Filipina (40), dan Indonesia (49). Dalam hal ini terdapat negara yang bertengger di papan atas, sementara ada pula yang tengkurap di papan bawah, bahkan paling bawah.
Hasil studi tersebut secara tak langsung menunjukkan bahwa terdapat perbedaan kualitas pendidikan antarnegara Pasifik, utamanya anggota PAPE. Bukankah kualitas manusia dan daya saing ekonomi suatu negara merupakan hasil pendidikan dalam kurun waktu yang panjang? Hasil studi tersebut juga menunjukkan bahwa kinerja pendidikan antarnegara Pasifik berbeda di antara yang satu dengan yang lain.
Kesimpulan tersebut diperkuat oleh hasil studi PERC, Political and Economic Risk Consultancy, (2001) mengenai kualitas pendidikan di negara-negara Asia. Beberapa indikator yang dipakai antara lain ialah ketersediaan tenaga kerja terampil, manajer yang rofesional, dsb. Hasil studi ini menyatakan bahwa Republik Korea berada di puncak peringkat (1), sementara Malaysia ada di peringkat tengah (7), dan Indonesia ada di peringkat paling bawah (12). Hasil ini menunjukkan bahwa kualitas pendidikan antarnegara Pasifik memang sangat beragam.

Kondisi guru
Dalam dua atau tiga dasawarsa terakhir ini perkembangan teknologi informasi berjalan sangat cepat yang telah membawa kita pada era informasi. Perkembangan ini mempengaruhi perikehidupan masyarakat Pasifik dalam berbagai aspek sekaligus, termasuk aspek pendidikan. Sekarang ini berbagai kegiatan pendidikan, baik dalam maupun luar kelas, dituntut dapat mengaplikasi teknologi informasi. Teknologi informasi benar-benar telah menjadi tantangan bagi para praktisi pendidikan di mana saja berada.
Dalam skala makro perkembangan teknologi informasi membawa banyak benefit bagi negara-negara berkembang, khususnya negara industri. Di negara ini perkembangan teknologi informasi dapat dikemas serta dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas pendidikan, seperti misalnya pendidikan terbuka (open education), pendidikan jarak jauh (distance learning), pengajaran bermedia (mediated instruction), dan sebagainya. Namun, di sisi yang lain harus disadari bahwa hal seperti itu tidak terjadi di negara-negara belum maju. Di negara yang belum maju, cepatnya perkembangan teknologi informasi justru menjadi beban tersendiri.
Keadaan tersebut di atas dapat memperpanjang kesenjangan kualitas pendidikan antara negara-negara belum maju, negara ber-kembang, dan negara-negara maju.
Di dalam skala mikro, hal tersebut berlaku bagi para guru. Bagi guru yang dapat memanfaatkan teknologi informasi, khususnya guru di negara-negara maju maka perkembangan profesionalismenya cenderung lebih pesat; sementara bagi guru yang tidak dapat atau tidak mampu mengakses teknologi informasi justru akan semakin ditinggal oleh perkembangan teknologinya itu sendiri. Dalam konteks negara Pasifik memang ada guru yang terbiasa mengakses teknologi informasi seperti komputer, laptop, notebook, CAI, dsb. Akan tetapi, banyak pula yang belum pernah menyentuhnya.
Guru-guru di Jepang yang sering saya lihat umumnya sudah mengakses teknologi informasi baik di dalam maupun di luar kelas. Sementara itu, kebanyakan guru di Indonesia dan di Filipina masih belum terlalu familiar dengan teknologi informasi. Sudah tentu hal yang demikian akan membedakan kadar profesionalismenya.
Bila dilihat dari penghargaan pemerintah dan yayasan penyelenggara pendidikan terhadap para guru juga berbeda. Memang bila dilihat dari perhatian saja, umumnya perhatian pemerintah terhadap guru sangat positif. Hal ini baru terasa berbeda kalau menyentuh penghargaan dalam bentuk finansial.
Ada guru yang mendapat penghargaan finansial memadai dari pemerintah dalam bentuk gaji dan/atau penghasilan, misalnya guru di Jepang. Seorang guru di Jepang setidaknya akan mendapat gaji sebesar 200.000 Yen per bulan dan dengan uang itu sangat cukup untuk hidup layak dan mengembangkan profesi. Guru di Vietnam memperoleh gaji setidaknya 600.000 VD per bulan, sedangkan untuk hidup layak keluarga cukup dengan 200.000 VD. Artinya, guru bisa menabung dua pertiga dari gajinya setiap bulan.
Kondisi seperti itu tidak terjadi di Indonesia. Guru-guru di Indonesia dan di beberapa negara lain memperoleh gaji yang hanya pas-pasan sehingga agak sulit untuk mengembangkan profesi. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan yang sangat signifikan mengenai kondisi guru antarnegara Pasifik.

Semangat kebersamaan
Tidak bisa dimungkiri sekarang ini terdapat perbedaan yang signifikan dalam hal kualitas pendidikan dan kondisi guru antarnegara Pasifik, khususnya anggota PAPE. Perbedaan ini mendukung dikembangkannya kolaborasi. Realitas perbedaan ini harus dikelola secara kreatif untuk memperkuat kerja sama antarmanusia yang sama-sama memiliki kepedulian di bidang pendidikan.
Semangat kebersamaan sangat diperlukan untuk membangun kolaborasi pendidikan baik menyangkut guru, siswa, dana, sistem, program maupun aktivitas. Prinsip the strong helps out the weak perlu dikembangkan secara nyata. Meski dalam realitasnya kondisi guru antarnegara sangat berbeda tetapi masing-masing dari mereka memiliki kelebihan misalnya dalam kekhususan keahlian, keterampilan, atau aspek yang lain. Antarnegara Pasifik bisa mengembangkan program pertukaran guru; misalnya Jepang dengan Indonesia, AS dengan Malaysia, Australia dengan Thailand, dan sebagainya.
Sebagai contoh riil dalam satu atau dua semester beberapa guru swasta Jepang dikirimkan ke sekolah-sekolah di Indonesia. Di samping mengajar kepada siswa, SMU misalnya, mereka bisa mempelajari budaya Indonesia khususnya yang terkait dengan profesinya. Sekembalinya ke Jepang mereka bisa mengajarkan budaya Indonesia kepada para siswanya. Hal ini juga berlaku untuk guru Indonesia yang dikirim untuk mengajar pada sekolah-sekolah di Jepang.
Di samping program pertukaran guru seperti tersebut di atas masih banyak program lain yang pantas dikembangkan, misalnya saja program pertukaran siswa, pertukaran informasi akademis, kunjungan antarsekolah, dan sebagainya. Itu semua kuncinya ada pada semangat kebersamaan!***

Bisakah Bangsa Ini Memupus Dendam?

Oleh ABDULLAH MUSTAPPA (wartawan "PR")
Dimuat di Pikiran Rakyat, 2 Januari 2003


TAHUN 2002 sudah tutup buku. Di Kuta Bali Presiden Megawati memukul gong untuk mencanangkan tahun 2003 sebagai Tahun Perdamaian Tanpa Kekerasan. Para petinggi negara kita, presiden, anggota kabinet, juga anggota parlemen, lengkap dengan keluarganya merayakan pergantian tahun di Bali dengan sukacita.
Apakah itu bisa diartikan sebagai harapan bahwa di tahun 2003 kita, sebagai bangsa, akan hidup dalam suasana yang menyenangkan?
Tampaknya ada perbedaan yang tajam dalam melihat pergantian tahun ini, antara para elite dengan sebagian besar masyarakat. Para elite kita menyambut datangnya tahun baru dengan melambungkan optimisme. Sementara itu, sebagian besar masyarakat justru dihantui bayangan beban hidup yang lebih berat.
Optimisme elite kita secara demonstratif dipertontonkan lewat beberapa keputusannya menaikkan berbagai tarif. Keputusan seperti itu tentu didukung oleh data yang akurat bahwa masyarakat akan sanggup membayar lebih tinggi untuk biaya hidupnya sehari-hari. Dalam bahasa sederhana bisa dikatakan bahwa masyarakat kita, dalam pandangan para elite itu, sudah lebih makmur sebab ongkos hidup yang lebih mahal hanya mungkin bisa dibayar oleh masyarakat yang pendapatannya juga lebih besar.
Akan tetapi, dengan cepat kita segera dapat menangkap suara-suara di masyarakat yang mengindikasikan bahwa prediksi elite kita itu kurang pas. Jika harga solar (yang merupakan bahan bakar yang paling banyak digunakan untuk mengangkut keperluan sehari-hari) harganya sudah di atas dua ribu per liter, berapa besar kenaikan harga yang harus dibayar masyarakat untuk membeli beras, daging dan sayuran?
Belum lagi kenaikan tarif lainnya, semisal listrik dan telefon yang pasti akan membawa pengaruh yang lebih luas!
Di samping faktor biaya hidup yang lebih mahal tersebut, yang akan menjadi salah satu ancaman terhadap kehidupan sehari-hari memasuki tahun 2003 ini, kita pun masih melihat kemungkinan timbulnya ancaman lain. Masalah keamanan, lapangan kerja serta stigma teroris terhadap sebagian anggota masyarakat kita adalah beberapa di antaranya.
Tanggal 9 Desember 2002, pemerintah telah menempuh langkah yang fenomenal dengan menandatangani perjanjian damai dengan GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Permusuhan yang sudah berlangsung lebih dari tiga dasawarsa itu akhirnya oleh kedua belah pihak disepakati untuk diakhiri, meski baru di atas kertas. Keterlibatan pihak asing, dalam hal ini Henry Dunant Center (HDC), dalam penyelesaian sengketa ini menunjukkan bahwa masalah Aceh bukan persoalan sederhana. Keterlibatan HDC yang sangat aktif melakukan pendekatan terhadap kedua belah pihak harus menjadi pertimbangan serius, terutama bagi Jakarta.
Dari pengalaman selama umurnya yang sudah melebihi setengah abad, pemerintah Indonesia tidak biasa menyelesaikan persengketaan internalnya dengan cara damai. Siapa pun yang memerintah di Jakarta, selalu mengandalkan kekuasaan dan kekuatan. Akibatnya, persengketaan internal selalu diselesaikan secara paksa dan sepihak dan hal itu sudah dibiasakan sejak awal.
Kendati para pendiri bangsa ini sependapat bahwa UUD '45 dirampungkan secara tergesa-gesa, di kemudian hari kenyataan seperti itu tidak dikembangkan dengan bijak. Peristiwa yang paling fenomenal adalah ketika Konstituante berusaha menyusun konstitusi baru (sesuai dengan tugasnya), para pemegang kekuasaan menjadi sangat tidak sabar. Akibatnya, perdebatan di Konstituante yang konstitusional itu diselesaikan secara paksa dan sepihak, yakni dengan sebuah dekrit yang dikeluarkan oleh presiden. Sejak peristiwa tersebut, apresiasi kita terhadap UUD '45 menjadi campur aduk antara nalar dan mistik.
Ketika kekuasaan Presiden Soekarno dijatuhkan, Presiden Soeharto yang menggantikannya ternyata mengambil alih kebiasaan itu, bahkan dengan intonasi yang lebih keras. PKI (Partai Komunis Indonesia) yang dituding terlibat dan menjadi dalang kudeta tangal 30 September 1965, bukan hanya dilarang tapi juga ditumpas dalam arti yang sebenarnya. Kekuasaan dan kekuatan yang dimiliki Soeharto digunakan tidak sebatas untuk menangkap, memenjarakan atau mengeksekusi para pentolan partai komunis tersebut, melainkan juga dikembangkan terhadap keluarganya. Istilah OT (organisasi terlarang) menjadi sangat populer dan dijalankan secara efektif. Akibatnya, tidak terhitung jumlahnya anak negeri ini yang harus menanggung beban dosa politik dan dosa sosial yang tidak dilakukannya sendiri.
Dalam menangani kasus di Aceh pascaperdamaian, muncul juga kekhawatiran jangan-jangan pihak Jakarta akan mengulangi cara yang sama, yakni hanya mengandalkan pada kekuatan dan kekuasaan yang legal formal semata.
Kita, untuk kesekian kalinya harus mencatat bahwa penyelesaian konflik dengan cara seperti itu justru makin menambah luka yang sudah ada. Contoh aktualnya bisa kita lihat bagaimana suasana reformasi telah dengan begitu cepat memunculkan berbagai aspirasi daerah yang agak di luar dugaan.
Di Jawa Barat misalnya, iklim reformasi telah membangkitkan kembali aspirasi kesundaan dalam frekuensi yang cukup mencolok. Padahal, aspirasi seperti itu telah diangkat pada tahun 1950-an, namun tidak menemukan cara penyelesaian yang baik. Setelah Soeharto jatuh, aspirasi yang dulu gagal itu ditawarkan kembali dengan berbagai modifikasinya. Hal itu menunjukkan bahwa aspirasi seperti itu belum berhasil kita selesaikan dengan baik, dalam arti memuaskan semua pihak. Bahwa sempat bisa ditekan ke bawah permukaan, memang benar. Akan tetapi, akar masalahnya masih terus tumbuh dan sewaktu-waktu akan muncul kembali.
Di berbagai tempat di Tanah Air, aspirasi seperti itu juga bermunculan. Namun, pemerintah di Jakarta masih teap tidak mau menempuh cara penyelesaian yang berbeda yang diperkirakan akan lebih ampuh. Padahal, secara historis bisa dibuktikan bahwa cara-cara penyelesaian konflik yang semata-mata mengandalkan kekuasaan dan kekuatan hanya menghasilkan rasa sakit hati yang berkepanjangan. Satu pihak mungkin boleh merasa menang, tapi pihak yang lain, yang terkalahkan, hanya menerima kekalahan untuk sementara. Perasaan itulah yang dipendam dan didiamkan selama bertahun-tahun, untuk kemudian pada saatnya nanti muncul kembali dengan menyandang luka dendam yang lebih parah. Kondisi itulah yang terjadi di mana-mana, dari Aceh sampai Papua.
Masalah Irian Jaya sekian lama telah dianggap selesai dan Jakarta sangat menikmatinya. Padahal, selama itu pula, nanah sakit hati dibiarkan melukai orang Papua. Tatkala dendam tertahan itu muncul menjadi reaksi fisik yang kongkret, Jakarta tidak memiliki solusi yang bisa memadamkannya secara cepat dan tepat.
Perdamaian di Aceh pun, sekarang, tidak mustahil menyimpan kemungkinan yang sama. Aktivis GAM jumlahnya tidak sedikit. Selama puluhan tahun mereka mengorbankan segalanya demi perjuangan yang diyakininya. Kini, perubahan akan datang dengan cepat. Sebagai daerah yang lama dibiarkan telantar, masyarakat Aceh dalam waktu dekat tentu akan mengenal aroma yang dinamakan pembangunan. Aroma ini seperti telah terbukti di mana-mana, akan memabukkan siapa saja. Pada awalnya kapital dan teknologi akan datang ke sana dengan senyumnya yang memikat. Kemudian, secara bertahap, senyuman itu akan memudar. Yang tampil sebagai pengantinya adalah hitungan angka-angka yang tidak mungkin dibantah. Modal besar serta teknologi mutakhir hanya mungkin diputarkan oleh tangan-tangan ahli dan terampil. Apakah SDM di Aceh sudah siap memenuhinya? Sayang sekali, ternyata tidak. Padahal, mesin industri harus secepatnya berputar agar kemakmuran dengan cepat bisa diraih.
Pada titik ini bisa dipastikan Aceh akan terjebak pada konflik yang tajam dan mencemaskan.
Sekali lagi, dengan sangat menyesal kita harus mencatat, kekuasaan yang terpusat di Jakarta tidak memiliki tradisi menyelesaikan konflik dengan baik. Alih-alih menghapusnya, malah ada kecenderungan dengan segala cara memelihara dan mengendalikannya untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Pola penanganan Jakarta terhadap anasir atau aspirasi DI/TII di Jawa Barat bisa disebut sebagai contoh. Para aktivis DI/TII turun dari gunung dengan sukarela setelah posisinya terdesak oleh upaya pager bitis yang dilakukan masyarakat dengan efektif. Dalam waktu cepat mereka sudah bisa berbaur di tengah masyarakatnya. Akan tetapi, sayang, Jakarta tidak membiarkannya untuk membaur secara kohesif. Dengan berbagai iming-iming, beberapa tokohnya yang penting oleh Jakarta dipelihara, dibesarkan dan malah diberi kesempatan untuk mengembangkan dan menyiarkan kembali aspirasinya.
Tetapi, tentu saja, Jakarta melakukannya dengan sikap setengah hati. Kendalinya tetap dipegang sehingga mereka bisa dengan leluasa menentukan kapan dilepas, kapan ditarik, kapan pula ditumpas.
Sampai sekarang, hampir empat dasawarsa setelah mereka turun dari gunung, aspirasi DI/TII masih tetap menjadi konsumsi politik yang membingungkan dan mencemaskan.
Andai pola seperti itu yang akan diterapkan Jakarta di Aceh, bisa dipastikan Aceh akan terus menjadi bara yang menebar panas. Padahal, melihat kenyataan di lapangan selama ini, kita agak sangsi apakah Jakarta akan mau dan mampu menempuh cara lain yang lebih berpihak pada kemaslahatan jangka panjang di masa depan.
Di samping masalah Aceh, ada persoalan lain yang tidak kurang mencemaskan. Yakni efek Bom Bali 12 Oktober 2002.
Polisi Indonesia yang biasanya lambat dalam melakukan proses pemeriksaan, dalam kasus ini justru memperlihatkan prestasi yang mencengangkan. Mungkin karena kasusnya berskala internasional, adrenalin aparat kepolisian ikut terpacu. Dalam waktu relatif singkat, sejumlah pelakunya telah tertangkap. Demikian juga bukti-buktinya. Termasuk sejumlah bom dan bahan peledak yang membuat kita terheran-heran karena jumlahnya yang tidak terbayangkan sebelumnya. Kendati muncul berbagai suara miring di masyarakat, tapi persidangan kasus ini, yang mungkin sekali akan berlangsung tahun ini, pasti akan sangat menarik.
Dilihat dari satu sisi saja, kasus ini sudah mengundang perhatian: bagaimana seorang santri dari Indonesia bisa muncul sebagai teroris internasional. Gambaran kita tentang seorang santri selama ini sangat tipikal: sederhana, dididik dan dibesarkan dalam tradisi fikih yang kuat, orientasi hidupnya ibadah sehingga sering gagap ketika bersentuhan dengan budaya modern.
Akan tetapi, gambaran itu serta merta berubah setelah munculnya Amrozy, Imam Samudera, dkk. Keterangan tentang mereka yang diumumkan oleh pihak kepolisian sangat mengejutkan. Mereka ternyata mahir dalam merakit bom yang kekuatannya luar biasa. Padahal, TNI AD saja sebagaimana didemonstrasikan di kawasan Bogor tidak memiliki bom yang kekuatannya seperti itu.
Dengan penjelasan polisi seperti itu, persidangan Amrozy dkk. akan sangat ditunggu. Di persidangan itulah kita mudah-mudahan akan memperoleh kejelasan yang sebenarnya tentang mereka. Sebab, bagaimanapun juga, seorang santri yang kemudian tumbuh menjadi sosok teroris kelas dunia bukan merupakan hal yang biasa.
Persidangan kasus Bom Bali nanti akan memberikan citra baru terhadap bangsa ini. Jika sangkaan dan tuduhan polisi terhadap Amrozy dkk. memperoleh pembenaran di pengadilan nanti, tudingan bahwa Indonesia menjadi sarang teroris internasional akan menjadi sah. Padahal, selama ini, kecuali Menhan Matori Abdul Djalil, banyak yang menyangsikannya. Bahkan, wapres Hamzah Haz sempat membantahnya.
Jika hal seperti itu yang akan jadi keputusan pengadilan nanti, posisi umat Islam di Indonesia akan menjadi sangat unik. Yang paling mungkin akan terjadi, dikotomi antara Islam dan nasionalis akan kembali menjadi bahan perbincangan yang ramai. Kita sebenarnya, terutama dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, seolah telah sepakat untuk memaknai anggapan seperti itu dengan lebih kongkret. Ketika Gus Dur yang santri diangkat sebagai presiden, maka Megawati yang nasionalis menjadi wakilnya. Manakala giliran Megawati yang naik, Hamzah Haz yang kiai yang menjadi wakilnya.
Akan tetapi, sayangnya, upaya politik seperti itu belum juga menghasilkan kesepakatan yang benar-benar mencerahkan kehidupan kita dalam bernegara. Gus Dur dan Mega misalnya yang begitu akur ketika di bawah kekuasaan Soeharto, malah jadi kurang akur setelah sama-sama duduk di kekuasaan. Demikian juga halnya dengan posisi Mega dan Hamzah.
Vonis terhadap Amrozy dkk. tampaknya akan menimbulkan implikasi yang luas, bukan sebatas menyangkut hubungan kedua tokoh saja, melainkan akan melebar sampai ke akar rumput.
Vonis tersebut yang akan jatuh pada saat bangsa ini mempersiapkan pemilu harus diantisipasi sedemikian rupa agar tidak dikembangkan menjadi isu politik yang mengarah pada perpecahan. Yang membuat kita cenderung menduga ke arah itu, barangkali karena pengalaman selama ini menunjukkan bahwa kita sebagai bangsa sudah sangat terbiasa dalam memelihara dan membesar-besarkan dendam.
Lihatlah bagaimana kita menyimpan rasa dendam terhadap sesama saudara kita yang pernah melakukan tindakan yang tidak searah dengan kita. Apalagi jika tindakan saudara kita itu sudah layak digolongkan sebagai tindakan pengkhianatan. Tentu kita masih ingat bagaimana upaya Gus Dur untuk mencabut pelarangan negara terhadap ideologi komunis yang sudah berlangsung demikian lama, menjadi kandas karena semata-mata kita masih memelihara hasrat yang kuat untuk menyimpan rasa dendam.
Jika kebiasaan seperti itulah yang masih kita pertahankan sampai hari ini, kita boleh menduga bahwa vonis terhadap Amrozy dkk. nanti pun akan melahirkan rasa dendam yang baru. Dengan kata lain, akan makin banyak jenis rasa dendam yang dipelihara dengan baik oleh bangsa ini sehingga bisa diperkirakan ongkos kita, sebagai bangsa, untuk memeliharanya pun akan semakin mahal.
Apakah masih ada celah untuk mencegah terjadinya kemungkinan yang mencemaskan itu?***