Oleh DIKDO M. (Wartawan "PR")Dimuat di Pikiran Rakyat, 1 Februari 2003KENAIKAN harga dan tarif sejumlah kebutuhan masyarakat secara serentak di awal tahun 2003 menimbulkan beban tambahan bagi rakyat. Harga bahan bakar naik sekisar 3,43% hingga 39,29%, lantas tarif dasar listrik dan tarif telefon juga ikut-ikutan naik.
Meski belakangan pemerintah membatalkan beberapa kebijakannya, yaitu menunda kenaikan tarif telefon dan menurunkan tingkat kenaikan harga minyak bakar, diesel, dan solar, harga-harga kebutuhan pokok telanjur naik. Lengkap sudah penderitaan dan beban masyarakat. Mereka terpaksa menerima dampak kenaikan tarif dan harga secara langsung.
Bukan hanya itu, masyarakat turut merasakan efek domino kenaikan tarif dan harga. Ongkos angkutan barang dan penumpang terdorong naik. Berikutnya adalah kenaikan harga barang kebutuhan pokok, maka pendapatan masyarakat kebanyakan tidak lagi memadai.
Bagi para pegawai swasta dan pemerintahan, bisa memperoleh penyesuaian pendapatan melalui kenaikan gaji. Sementara itu, masyarakat di bidang perniagaan atau bisnis menyesuaikan dengan cara meningkatkan harga jual barang atau jasa mereka.
Penyesuaian tersebut akan berlangsung hingga tercipta suatu keseimbangan baru. Pendapatan per kapita meningkat meski pada awalnya diguncang kenaikan harga BBM dan tarif listrik dan telefon.
Sebenarnya, di balik itu semua adalah suatu upaya sistematis untuk "memaksa" peningkatan pendapatan per kapita nasional. Ada tujuan lain di balik pencabutan subsidi yang menjadi salah satu syarat Dana Moneter Internasional (IMF). "Sesuatu" itu menyangkut demografi, sosial, ekonomi, pasar, kapital, investasi, dan lain-lain.
Kenaikan harga BBM dan tarif dasar listrik dan telefon bisa menjadi push pull factor untuk menaikkan pendapatan per kapita.
Lantas apa yang diharapkan dari kenaikan pendapatan masyarakat? Dengan tingkat pendapatan yang lebih besar, tingkat konsumsi aneka jenis barang akan meningkat. Tentunya, para kapitalis sangat berkepentingan dengan kenaikan konsumsi masyarakat. Terlebih lagi populasi penduduk di tanah air saat ini di atas 200 jiwa. Suatu pasar yang sangat besar dan menggiurkan jika dilewatkan begitu saja.
Bagi negara-negara industri maju, Indonesia adalah pasar yang sangat diincar. Namun selama ini, dengan tingkat pendapatan yang masih rendah memaksa terjadi praktek dumping, penyelundupan atau pemalsuan merek.
Jika barang impor masuk secara wajar, hanya dapat dinikmati sebagian kecil masyarakat. Lain halnya jika harga barang impor lebih murah atau tingkat pendapatan masyarakat meningkat. Dari sejumlah negara anggota di kawasan Asia, tingkat pendapatan per kapita Indonesia berada di bawah sejumlah negara, kecuali dibandingkan Vietnam. Pendapatan per kapita di Tanah Air sebesar 780 dolar AS (2001). Sementara pendapatan per kapita penduduk Malaysia sebesar 4.013 dolar AS; pendapatan per kapita warga China 906 dolar AS, Thailand sebesar 1.854 dolar AS, Filipina dengan 1.050 dolar AS, sedangkan pendapatan per kapita di Vietnam sebesar 369 dolar AS.
Namun, Indonesia tetap menjadi pilihan untuk pemasaran aneka produk meski China juga pasar yang cukup besar dengan populasi lebih dari 1,3 miliar jiwa dan pertumbuhan ekonomi 7,5%. Berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan terbesar terjadi di China dan Vietnam, masing-masing sebesar 7,3% dan 7,5%. Sementara pertumbuhan di Indonesia dan Filipina sebesar 3%, Malaysia sekisar 1%-2% dan Thailand sekisar 2%-3%.
Bukti pemerintah memang lebih mendorong membuka pasar di dalam negeri setidaknya semakin kuat. Hal itu ditunjukkan dengan penurunan tarif bea masuk sejumlah barang impor melalui stimulus fiskal yang diumumkan Kamis (9/1).
Sayangnya lagi, kebijakan pemerintah memberikan stimulus fiskal atau pengurangan tarif bea masuk barang impor lebih kepada barang konsumsi. Memang, stimulus fiskal yang diumumkan pemerintah melalui kebijakan sektor perpajakan dan kepabeanan dimaksudkan untuk menggerakkan sektor riil dan perekonomian pada umumnya.
Stimulus di bidang perpajakan mencakup 45 stimulus, dengan kemungkinan kerugian (potensial loss) akibat pemberian stimulus perpajakan diperkirakan mencapai Rp 6 triliun.
Sementara di bidang kepabeanan meliputi tiga hal, yaitu masalah restitusi bea masuk, penerapan jalur prioritas, dan komitmen untuk memberantas penyelundupan. Hal itu yang disampaikan Staf Ahli Menkeu Anggito Abimanyu di kantor Ditjen Pajak.
Enam barang strategis yang ditunda pengenannya PPN di antaranya, PPN atas jalan tol, listrik industri, listrik rumah tangga dengan daya 2.200-6.600 watt, bahan baku makanan ternak, makanan ternak, dan barang modal.
Sementara itu, 23 jenis barang PPn BM yang dicabut adalah teh dalam kemasan baik mengandung aroma maupun tidak yang dikemas untuk penjualan eceran, telefon seluler, wireless modem, telefon tanpa kabel dan videophone, TV dengan ukuran hingga 21 inci, mesin cuci dengan kapasitas sampai 6 kg dan kulkas dengan ukuran sampai 180 liter, AC dengan ukuran hingga 1 PK.
Selain itu, alat perekam atau reproduksi gambar seperti VCR, VCD, dan DVD yang memiliki jadwal atau nilai impor sampai dengan Rp 1 juta, alat pemutar dan perangkat pemutar media rekam, dan aparat reproduksi suara, mesin penjawab telefon, perekam pita magnetik lainnya yang disatukan dengan alat reproduksi suara, kamera dengan harga jual atau nilai impor sampai Rp 500 ribu, pengering rambut, pengering tangan, alat permainan video yang digunakan dengan pesawat penerima televisi maupun mainan anak-anak.
Ketentuan itu juga berlaku untuk lensa prisma cermin dan elemen optik lainnya/alat pelengkap kamera, teropong baik ganda maupun tunggal serta teleskop optik lainnya dan montingnya, pesawat elektronik untuk perluan rumah tangga dengan motor listrik terpasang di dalamnya, yaitu pengisap debut, penggosok lantai dan penghancur sampah dapur, mikrofon dan kakinya, pengeras suara, head phone, earphone, penguat listrik frekuensi bunyi dan perangkat listrik pengeras suara (amplifier), kelompok barang sanitair dan perlengkapannya yang terbuat dari besi atau baja seperti bak cuci dan bak mandi, alat makan, alat dapur dan barang rias.
Sementara menyangkut PPn BM yang tarifnya diturunkan adalah alat perekam atau reproduksi ganbar (VCR, VCD, dan DVD) yang memiliki harga jual atau nilai impor di atas Rp 1 juta, yaitu diturunkan dari 20% menjadi 10%. Selain itu, radio kaset yang memiliki harga jual atau nilai impor di atas Rp 1 juta dari 20% menjadi 10%. Rol film dari 20% menjadi 10%, kamera dengan harga jual atau nilai impor di atas Rp 500 ribu dari 20% menjadi 10%, TV ukuran 21 inci hingga 43 inci dari kelompok 30% dan 20% menjadi 10%, TV ukuran di atas 43 inci dari kelompok 40% dan 50% menjadi 20%.
Di samping itu, mesin cuci dengan ukuran enam kilo sampai 10 kilo PPn BM-nya diturunkan dari 20% menjadi 10%, kamera perekam video lainnya baik digital maupun tidak dari 20% menjadi 10% dan AC dengan ukuran 1 PK sampai 2 PK diturunkan PPn BM-nya dari 20% menjadi 10%.
Lengkap sudah daftar penurunan bea masuk barang impor, tapi tidak ada yang mencantumkan penurunan tarif impor bagi barang modal dan peralatan pertanian. Hal itu yang menjadi bahan pertanyaan Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Nasional (KTNA). Ketua KTNA Winarno Tohir menilai, upaya pemerintah memberikan rangsangan keringanan fiskal hanya untuk barang konsumsi, terutama elektronik dan peralatan rumah tangga. "Kami akan mendemo Menteri Koordinator Perekonomian karena memberikan stimulus justru hanya untuk barang konsumsi bukan barang modal. Seharusnya, stimulus pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diberikan kepada sarana produksi dan alat mesin pertanian," tandasnya ("PR", 15/1).
Jika harga sarana produksi dan peralatan mesin pertanian terjangkau, dalam tempo dua tahun sudah kembali modal (BEP). Oleh karena itu, tahun ketiga dan berikutnya memberikan keuntungan bagi petani. Namun, kondisi saat ini membuat perhitungan BEP baru tercapai setelah tiga tahun. Saat memasuki tahun keempat, alat mesin pertanian bukan memberikan keuntungan karena mulai rewel dan menyedot biaya perawatan.
Menyinggung pengurangan pajak pendapatan sebagai salah satu bentuk stimulus pemerintah, Winarno justru mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat kecil, terutama petani dan nelayan. Terlebih lagi petani dan nelayan bukan pegawai yang menerima gaji. Mereka tidak akan menikmati pengurangan pajak. Jadi yang menerima berbagai keringanan adalah kalangan menengah ke atas.
Mengincar SDA
Selain pasar Indonesia menjadi incaran sejumlah negara, sumber daya alam (SDA) dan sejumlah asset negara yang dijual murah adalah pasar tersendiri. SDA dan beberapa asset yang dikelola asing menyebabkan keuntungan yang besar bagi mereka. Lebih ironis lagi ketika produksi mereka dijual di Indonesia dengan harga tinggi.
Bahan baku diperoleh dengan harga murah, tapi produk hilir dijual dengan harga tinggi. Namun, jika ekspor Indonesia berupa barang jadi, sejumlah negara mengenakan tarif bea masuk impor sangat tinggi dibandingkan produk mentah.
Semacam sejumlah negara Barat yang mengenakan tarif bea masuk eskalasi atau progresif. Produk hulu dikenai bea masuk yang rendah, namun jika telah diolah menjadi produk hilir terkena bea masuk yang lebih tinggi. Semakin ke hilir, tarif bea masuk semakin membesar.
Kerugian lain yang diderita Indonesia adalah tipisnya margin keuntungan ekspor aneka produk. Keuntungan lebih besar dari aneka ekspor tidak dapat diraih. Para pembeli lebih suka membeli dengan sistem free on board (FOB). Praktik tersebut serupa dengan petani menjual langsung kepada tengkulak saat mereka tiba dengan truk.
Selisih keuntungan terbesar dinikmati tengkulak yang mengetahui keinginan dan harga di pasar. Demikian pula dengan sistem FOB ketika pembeli asing membayar saat barang dimuat ke kapal di pelabuhan. Kita tidak dapat menikmati keuntungan yang lebih baik karena pasar mancanegara tidak langsung dimasuki para pedagang Indonesia. Hal itu tak ubahnya sejarah jalan sutra yang digunakan para pedagang rempah-rempah ke Benua Eropa yang membeli dari Tanah Air.
Hal itu pula yang membuat sejumlah negara di Eropa mencari sumber langsung di Asia dan melahirkan penjajahan berabad-abad. Padahal, jika kita memiliki perwakilan dagang trading house di luar negeri, tidak perlu lagi menjual dengan sistem FOB sehingga Indonesia menjadi negara pasar, baik untuk menjual dengan harga tinggi ataupun membeli bahan baku dengan murah. "Pasar" juga sangat terbuka atas sejumlah aset negara yang dijual murah. Kasus divestasi Indosat kepada Singapore Technologies Telemedia (STT) memancing DPR untuk menggunakan hak angket.
Demikian pula dengan sejumlah divestasi, privatisasi perusahaan negara yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hal itu jelas- jelas mengingkari UUD 1945 Pasal 33, ayat (2) yang berbunyi, "Cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara." Tentunya masyarakat masih menantikan kebijakan dan kemampuan pemerintah untuk dapat juga menurunkan sejumlah harga kebutuhan pokok yang keburu melambung.***